Banner tahun baru 2025 suara aspirasi
Beranda » Kejiwaan Dipastikan Baik, Mantan Kepala PTIPD Uin Suska Riau yang Tersangkut Dugaan Kasus Korupsi Dijebloskan ke Sel

Kejiwaan Dipastikan Baik, Mantan Kepala PTIPD Uin Suska Riau yang Tersangkut Dugaan Kasus Korupsi Dijebloskan ke Sel

 

PEKANBARU – Mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) Uin Suska Riau, Benny Sukma negara kini telah telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Benny diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan jaringan internet salah satu kampus Islam di Riau. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin.

Sebelumnya Benny sempat dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan harus menjalani observasi di RSJ Tampan, Pekanbaru. Namun hal itu dipastikan tidak benar karena proses hukum terhadapnya tetap dilanjutkan.

“Penyidik bidang pidana khusus Kejari Pekanbaru telah melimpahkan perkara atas nama tersangka BSN. Kita limpahkan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya, Jumat (12/5/2023).

Pada tahap II itu, dilakukan pemerintah administrasi perkara dan barang bukti. Begitu juga dengan kesehatan yang bersangkutan. Setelah dipastikan lengkap, Tim JPU melakukan penahanan terhadap Benny.

“Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Sialang Bungkuk,” lanjutnya.

Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, saat ini Tim JPU akan mempersiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Termasuk surat dakwaan.

Berkas perkara ini dilakukan secara terpisah dengan terpidana Akhmad Mujahidin yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

“Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti tentunya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” sebutnya.

Benny dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

“Pasal yang akan didakwakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-undang Tipikor dan Pasal 21 UU KKN,” pungkas Asep.

Sebelumnya, Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin divonis penjara selama dua tahun 10 bulan. Selain itu, Akhmad Mujahidin turut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. 

Benny dinyatakan terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama dalam pengadaan jaringan internet kampus. Bintang/Red


Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan