![]() |
Foto : Ketua Harian LSM ANTARA Anton Panjaitan Saat Menyerahkan Laporan di Propam Polda Metro Jaya |
JAKARTA, Suaraaspirasi.com – Ketua Harian Lembaga Swadaya Masyarakat Amanat Anak Rakyat (ANTARA), Anton Panjaitan, telah melaporkan Kanit Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Timur ke Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran disiplin.
Menurut Anton Panjaitan, pasalnya, laporan LSM ANTARA yang disampaikan ke Polres Metro Jakarta Timur melalui Kanit Krimsus, yang diserahkan pada Senin (6/5/2024) beberapa bulan yang lalu, namun sampai saat ini belum juga mendapatkan jawaban perkembangan laporan tersebut.
“Karena tidak adanya respon dari pihak Polres Jakarta Timur melalui Kanit Krimsus terkait laporan LSM ANTARA, akhirnya kami melaporkan kinerja Kanit Krimsus Polres Jakarta Timur ke Propam Polda Metro Jaya, pada Jumat (6/9/2024),” ucapnya.
Selain itu, Anton juga memberikan bukti laporan LSM-Antara kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya. Dengan Nomor Surat : 12/ LP/PROPAM/ANTARA/IX/2024.
“Anehnya, sampai saat ini Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Timur, belum meresponnya bahkan belum menyampaikan surat perkembangan penyelidikan atau SP2HP,” ungkapnya.
“Kami sebagai pelapor/pengadu dan sepertinya, pihak Polres Jakarta Timur, kami merasa dipermainkan, yang jelas kami menduga tidak ada kepastian Hukum atas laporan kami,” tegas Anton kepada sejumlah awak media, Rabu (18/9/2024).
Anton Panjaitan mengatakan, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Antara lain: menjamin, akuntablitas dan transpransi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit satu kali setiap 1 bulan.
“Kami menduga telah terjadi pelanggaran displin dan tindakan tidak profesional yang diduga dilakukan oleh Kanit Krimsus Polres Jakarta Timur,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2002 tentang Displin Kepolisian di pasal satu (1), mengatakan, dalam pelaksanaan tugas Anggota Kepolisian Republik Indonesia.Antara lain:
“memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat, memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik – baiknya laporan dan/atau pengaduan masyarakat”.
Lanjut Anton menjelaskan bahwa, tuntutan profesional Polri merupakan kebutuhan tugas dalam mewujudkan Polri sebagai Polisi Sipil yang profesional, berwibawa dan dapat dipercaya masyarakatnya dan mewujudkan postur Polri sebagai sosok penolong, pelayan dan sahabat masyarakat serta sebagai penegak Hukum yang jujur, benar, adil, transparan, dan akuntabel guna memelihara keamanan dalam Negeri yang mantap dan dinamis.
Anton lebih menjelaskan bahwa, laporan LSM ANTARA ke Propam Polda Metro Jaya yaitu dugaan Pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh Kanit Kanit Krimsus Polres Jakarta Timur yaitu, diduga tidak memproses laporan masyarakat.
“Laporan LSM ANTARA yang dilaporkan ke Polres Jakarta Timur, Terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Timur dengan Kontraktor pelaksana, kegiatan Proyek Pekerjaan Konstruksi Pekerjaan Saluran JL. Kayu Manis IV dan Kayu manis V Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Matraman, patut kami pertanyakan”, terang Anton.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan sejak tanggal 6 Mei 2024 Nomor: 12/ LP/Polres/ANTARA/V/2024.
“Diduga Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Timur telah menganggarkan kegiatan Proyek Pekerjaan Konstruksi Saluran Jalan Kayu Manis IV dan Jalan Kayu Manis V, Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Matraman dengan nilai kontrak Rp.1. 338. 647. 700 dan Rp.1. 309. 869. 93. Tahun Anggaran 2023”, beber Anton.
Masih kata Anton, pantauan kami dilapangan, kami menduga modus yang terjadi dilapangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Antara lain: tidak menggunakan lantai Kerja, padahal sesuai dengan bill of quantity, mestinya menggunakan Lantai kerja sesuai dengan anggaran spesifikasi teknis.
Dengan tidak dilaksanakan penggunaan lantai kerja, sesuai dengan Rencana Anggara Biaya maupun gambar, diduga ada indikasi korupsi .
Bahwa pekerjaan lantai kerja juga telah dianggarkan. Pertanyaan kami adalah Kemanakah anggaran penggunaan lantai kerja tersebut, apakah dikembalikan ke Kas Daerah atau masuk kantong ?
“Pantauan dilapangan, diduga Proyek Pekerjaan Konstruksi Saluran Jalan Kayu Manis IV dan Jalan Kayu Manis V, Kelurahan Kayu Manis Kecamatan Matraman, sarat dengan pengurangan volume hingga berpotensi terjadi kerugian Negara”, Imbuhnya.
Sampai berita ini tayang, pihak Polres Jakarta Timur/Kanit Krimsus Polres Jakarta Timur belum terkonfirmasi bagaimana mana tanggapannya terkait laporan LSM ANTARA ke Propam Polda Metro Jaya. (**Tem)
Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.