Banner tahun baru 2025 suara aspirasi
Beranda » Kapolres Bengkalis Pimpin Langsung Press Release Ungkap Kasus Narkoba Dan Musnahkan 8,2 kg Sabu

Kapolres Bengkalis Pimpin Langsung Press Release Ungkap Kasus Narkoba Dan Musnahkan 8,2 kg Sabu

Foto : Pemusnahan Barang Bukti

BENGKALIS, Suaraaspirasi.com – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bengkalis, AKBP Satyo Bimo Anggoro,.S.H,.S.I.K,.M.H, memimpin langsung press release hasil ungkap Elang Melaka, seberat 2 kilogram (Kg), dan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,2 Kilogram (kg), ini merupakan Sindikat Narkoba Internasional.

Sebanyak 8,2 Kilogram barang bukti sabu tersebut sudah di Press release waktu kunjungan Bapak Kapolda Riau kemarin, giat press release ini, dilaksanakan Aula Tantya Sudhirajati Mapolres Bengkalis, jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Kamis (4/4/2024).

Dalam Press release tersebut Kapolres Bengkalis AKBP Satyo Bimo Anggoro menerangkan, Kronologi mulai kejadian penangkapan tersebut bermula, Jumat, tanggal 15 Maret 2024, pukul 02.30 WIB, depan Kantor Camat Bengkalis Kota Jalan. Panglima Minal, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

SH Alias Adi, jenis kelamin: laki-laki, tempat/tanggal lahir: Bengkalis/20 Mei 1992, agama: Islam, pekerjaan: Wiraswasta, alamat Ktp/Kk: Jalan. Rimba Sekampung, RT/RW. 002/004, Desa/Kel. Rimbas, BK Alias Bayu, jenis kelamin: laki-laki, tempat/tanggal lahir: Bengkalis/5 Juli 1996, agama: Islam, pekerjaan: Swasta, alamat Ktp/Kk: Jalan. Bengkalis, RT/RW. 004/002, Desa/Kel. Rimba Sekampung.

Team opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya peredaran dan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah kota Bengkalis, atas informasi tersebut Timsus Elang Malaka melakukan lidik.

“Setelah diperoleh informasi yang akurat akan ciri dari target, tim melakukan surveillance pada wilayah yang dicurigai dan sekira pukul 02.30 WIB tim melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang mengambil bungkusan di depan tepi jalan depan Kantor Camat Bengkalis.

Kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua laki-laki tersebut yang diketahui bernama saudara SH Alias ADI dan BK Alias Bayu, yang kemudian dari kedua laki-laki tersebut ditemukan/diamankan barang bukti yaitu 2 (dua) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan merk GUANYINWANG warna kuning, 2 (dua) unit handphone android dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy BM 3539 EK warna hitam.” ungkap AKBP Satyo Bimo.

Dari hasil interogasi terhadap kedua laki-laki tersebut mengaku diperintahkan oleh sdr IN (Dalam Lidik) untuk mengambil/menjemput narkotika jenis sabu tersebut yang rencananya akan dibawa ke kota Pekanbaru, kedua tersangka dijanjikan akan menerima upah Rp.15.000.000, (lima belas juta rupiah). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.

Peran tersangka SH Alias ADI dan BK alias BAYU sebagai kurir atas suruhan IN (Dalam Lidik) untuk menjemput dan mengambil narkotika jenis sabu di depan Kantor Camat Bengkalis Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

Kemudian barang bukti, 1 (satu) unit handphone android merk Oppo Reno10 warna ungu; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scopy BM 3539 EK warna hitam, di sita dari BK Alias BAYU.”terang Kapolres Bengkalis.

Pasal yang di terapkan: Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI, Nomor 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika, Ancaman Hukuman, Pasal 114 ayat (2) diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 ayat (2) diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaiman di maksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga), Pasal 132 ayat (1) diancam dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut dan dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara dan pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga).

Turut hadir dalam kegiatan Press release tersebut Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis,Bayu Soho Raharjo, dari Kejari Bengkalis, Kodim Bengkalis, Danposal Bengkalis, Kalapas Bengkalis Muhammad Lukman diwakili Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Bengkalis Mai Yudi dan sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.**


Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan