![]() |
Foto : Oknum Kepala Desa di Kabupaten OKI Selatan Yang Diduga Mengancam Wartawan Saat Konfirmasi |
OKU SELATAN, Suaraaspirasi.com – Salah satu Oknum Kepala Desa di Kabupaten OKU Selatan, tepatnya Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dhaji melakukan hal yang tak pantas kepada 4 anggota wartawan media online yang bertugas di Kabupaten OKU Selatan.
Adapun ke-4 wartawan yang mendapat perlakuan kurang baik dari oknum Kades Sukabumi bernama Samsudi ini, diantaranya, Rudi Layau dari media online Burusergap.com, Iskandar dari media online Baraknews.com, Juawan dari media online Burusergap.com dan Jakpar Sidik dari media online Suaraaspirasi.com.
Perlakuan kurang baik yang bernada pengancaman diterima oleh ke 4 anggota wartawan diatas, bermula pada saat ke 4 wartawan tersebut ingin mengkonfirmasi terkait laporan bantuan dana BLT dan Pembangunan Sumur Bor kepada Samsudi selaku Kepala Desa di Desa Sukabumi, Rabu (24/01/2024).
Namun, alih-alih bukannya mendapat jawaban yang memuaskan, ke 4 wartawan diatas malah menerima sikap arogan Samsudi yang dinilai jauh dari tata krama sebagai seorang pemimpin di Desa Sukabumi.
“Kami bukannya mendapatkan sambutan yang baik dari Kepala Desanya, malah justru sebaliknya mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum Kades tersebut ,”ujar Iskandar, salah satu dari ke 4 wartawan diatas.
Setelah mendapat perlakuan kurang baik, ke 4 wartawan diatas lagi-lagi kembali mendapat nada pengancaman saat kembali melakukan pertemuan setelah usai komunikasi membuat janji temu kepada oknum Kades Sukabumi melalui via telepon seluler.
“Usai membuat janji temu itu, kami berhasil bertemu dengan Samsudi di sebuah SPBU. Saat itu ia bersama seseorang BPD sedang beristirahat disana. Kadesnya dengan nada seperti mengancam ingin mencari kami sampai mati, meski itu ke lobang semut pun. “Jangan cari- cari masalah ya, mau dilaporkan silahkan laporkan lah saja, saya tidak takut” ujar Rudi Layau menirukan ucapan Kades Sukabumi.
Menurut Juawan dari media online Burusergap.com yang juga ikut hadir saat itu, selaku insan pers ia mengungkapkan, jika sikap arogan oknum Kades Sukabumi merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Dalam Undang-undang Pers, oknum Kades telah melanggar pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 (UU 40/1999) yang telah diatur tentang ancaman pidana.
“Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) akan dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta ,”ungkap Juawan.
Liputan : Jakpar Sidik
Editor : Red
Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.