ucapanSelamatAtasPelantikanBupatidanWakilPemerintahKabSiak.jpg
Beranda » Dua Pelaku Serta Alat Berat Perambah Hutan TNTN di Amankan Gakkum KLHK

Dua Pelaku Serta Alat Berat Perambah Hutan TNTN di Amankan Gakkum KLHK

Foto : Pelaku Perambah Hutan TNTN Yang di Amankan Gakkum LHK 

PEKANBARU, (Suaraaspirasi.com) – Tim Gabungan Gakkum KLHK dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE), kembali menangkap dua pelaku perambahan di Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) berinisial TMM (40) dan R (30).

Selain itu, Tim Gabungan Gakkum KLHK juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit alat berat merk warna jingga dan 1 unit sepeda motor warna hitam, tanggal 17 Juni 2023, di KM 86 Resort Lancang Kuning, Taman Nasional Tesso Nillo, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

“Para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini ditahan di Rutan Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, Selasa (27/6/2023).

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, mengapresiasi hasil kegiatan operasi pengamanan hutan di kawasan TNTN ini. 

“Kami tetap berkomitmen untuk menindak para pelaku dan aktor lainnya dalam permasalahan perambahan di kawasan TNTN”, tegas Sustyo. 

Dalam sebuah operasi pengamanan hutan tim gabungan pada tanggal 17 Juni 2023, di KM 86 Resort Lancang Kuning, Taman Nasional Tesso Nillo, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, tim gabungan berhasil menangkap pelaku TMM dan 1 unit sepeda motor, serta R yang sedang mengoperasikan alat berat warna orange di dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo.

Sustyo juga menambahkan, bahwa terdapat tantangan yang cukup besar dalam penanganan perambahan di Kawasan TN Tesso Nilo, untuk itu dibutuhkan dukungan dan sinergitas semua pihak, dalam menjaga dan mempertahankan keberadaan kawasan TN Tesso Nilo, yang merupakan habitat dari satwa liar gajah sumatera.

Dalam 5 tahun terakhir, Gakkum KLHK telah mengungkap 15 kasus tindak pidana kehutanan di TN Tesso Nik dan HPT Tesso Nilo dengan jumlah tersangka 18 orang. Pengungkapan kasus TN Tesso Nilo yaitu 5 kasu illegal logging, 2 kasus pertambangan dan 5 kasus perambahan hutan dengan barang bukti 3 alat bera ekskavator, sedangkan kasus HPT Tesso Nilo yaitu 3 kasus illegal logging dan perambahan. 

Seluruh kasus itu telah mendapat putusan dari PN Pelalawan dengan vonis hakim selama 1 sanpai dengan 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. **Putra/Red


Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan