PEKANBARU – Polsek Sukajadi berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di Pos Jaga Kantor Pertamina Gas, Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Sukajadi Kompol Mhd.Daud mengatakan, dari pengungkapan itu, pihaknya berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian handphone tersebut.
“Kedua tersangka berinisial TMS (20) dan RAR (20). Mereka adalah warga Kecamatan Sukajadi sementara korban dalam peristiwa ini adalah saudara MR,” kata Daud, Sabtu (13/5/2023).
Ia menceritakan, kejadian trrjadi pada saat korban sedang berbaring di bawah meja pos. Sekira pukul 04.43 WIB pelaku yang tidak dikenal memanjat pagar dan mengambil handphone milik korban dan berhasil melarikan diri.
Atas dasar laporan korban ke Polsek Sukajadi, Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.
Kedua tersangka sendiri berhasil dita gkap di Jalan Kemboja, Sukajadi pada Minggu (7/5/2023). Mereka kemudian dibawa ke Polsek Sukajadi guna pemeriksan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, penyidik berhasil menyita 1 buah handphone Iphone 11 warna putih yang kepemilikannya diakui oleh MR selaku korban. Sementara berdasarkan bukti yang cukup, kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. Bintang/Red
Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.