![]() |
Foto : Polsek Mandau Gelar Prees Release Kasus Curas dan Pencabulan Anak Dibawah Umur |
BENGKALIS (DURI), Suaraaspirasi.com – Bertempat di halaman Mapolsek Mandau, Polsek Mandau Gelar Press Release untuk dua kasus yang berbeda. Kedua kasus tersebut yaitu kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dan kasus pencabulan. Press release itu diadakan di halaman Mapolsek Mandau pada Senin sore (25/9/2023).
Dihadiri oleh Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.I.K., M.M., M.H., AKP Firman Fadhila, S.I.K., M.M. (Kasat Reskrim Polres Bengkalis), Yoan Dema, S.I.P., M.I.P. (Sekcam Mandau), Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K. (Kanit Reskrim Polsek Mandau), Iptu Zulkifli (Kanit Samapta Polsek Mandau), Ipda Yarman E. Batee (Panit Yanmin Unit Intelkam Polsek Mandau), Sertu Junaidi (Mewakili Danramil 03 Mandau), H. Revolaysa, S.H. (Ketua DPH LAMR Kec. Mandau), Refri Amran (Ketua Komnas Perlindungan Anak Kec. Mandau), Rahmayani (Upt. Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kec. Mandau), Pers Unit Reskrim Polsek Mandau dan Rekan Media/Wartawan Mandau.
Dalam gelar Press Release tersebut, terduga pelaku pencabulan yaitu berinisial AP (38) warga Jalan Arena Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan. Dimana dirinya ditangkap berdasarkan LP/227/IX/2023/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU tentang persetubuhan.
Dari hasil press release yang disampaikan oleh Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.IK., M.M.,MH menjelaskan bahwa, kejadian diketahui pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekira pukul 13.30 Wib.
“Perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan dirumah terduga pelaku berinisial AP yang berada di Jalan Arena Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan”, ucap Kapolsek Kompol Hairul Hidayat.
Lanjut Kapolsek, setelah dilakukan pemeriksaan kepada pelaku, mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, menurut keterangan tersangka sebanyak 40 (empat puluh) orang yakni diantaranya: FJ, F, RG, RJ, LM, RM, FZ, BN, A, MB, RS, AN, KN, RK, AB, TF, IJ, NP, FH, TO, TP, RH, RP, RG, FD,, RF, NV, RN, BM, ST, DW, KV, BY, RZ, SL, TM, MB, RK, IW. Untuk korban yang telah diperiksa sebanyak 4 korban dan sisanya untuk alamat korban belum diketahui sehingga belum dapat dilakukan pemanggilan dan diperiksa.
“Adapun modus tersangka yaitu, tersangka menyuruh korban melakukan perbuatan cabul yakni menghisap kemaluan tersangka dan begitu juga sebaliknya, tersangka menghisap kemaluan korban dengan alasan dikarenakan para korban telah masuk ke dalam genk (kelompok) tersangka yakni komunitas PMC (PARIASI MOTOR COMUNITY), karena tersangka sedang menuntut ilmu hitam. Oleh karena itu tersangka mengumpulkan spermanya sendiri dan termasuk sperma para korbannya untuk kemudian disuruh minum kepada korban dengan maksud untuk memberi makan anak-anak jin milik tersangka”, tutur Kapolsek.
“Tak hanya itu, Tersangka 1 AP mengancam korban dan menyuruh tersangka 2 MR (status buron) untuk menyetubuhi korban dan memvideokan persetubuhan tersebut. Setelah video dimatikan, Tersangka 1 AP lanjut melakukan persetubuhan terhadap korban”, tambah Kapolsek.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu:
- a). 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi warna Rose Gold;
- b). 1 (satu) Helai Celana Dalam warna hijau army;
- c). 1 (satu) Helai Jaket warna hitam;
- d). 1 (satu) Helai celana levis panjang warna hitam;
- e). 1 (satu) Helai celana dalam warna abu tua;
- f). 1 (satu) Helai Baju lengan pendek warna hitam bertuliskan Levis;
- g). 1 (satu) Helai celana levis panjang warna hitam;
- h). 1 (satu) Helai celana pendek motif batik warna coklat;
- i). 1 (satu) Helai Celana sekolah Panjang warna abu abu;
- j). 1 (satu) Helai Baju sekolah SMA warna putih.
“Saat ini terduga pelaku sedang diproses sembari menindaklanjuti penyidikan selanjutnya,” jelas Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, S.IK., M.M., M.H dihadapan awak media. BN/Red
Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.