ucapanSelamatAtasPelantikanBupatidanWakilPemerintahKabSiak.jpg
Beranda » Cegah Korupsi, ASN Harus Mampu Mengidentifikasi Bahaya Gratifikasi

Cegah Korupsi, ASN Harus Mampu Mengidentifikasi Bahaya Gratifikasi

Foto : Akmal Ketua Penyuluh Anti Korupsi Kab. Bengkalis

BENGKALIS, Suaraaspirasi.com – Korupsi merupakan perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara. Dalam pemberantasan korupsi, perlu dukungan kuat dari masyarakat dan Peran serta Pemerintah daerah yang serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi ini, Kamis (20/7/2023).

Penanaman nilai integritas dan antikorupsi yang dilakukan sejak dini akan membuat generasi muda yang diantaranya akan menjadi aparatur Pemerintahan lebih memahami bahwa tindakan korupsi merupakan kejahatan yang merugikan Negara. Nilai integritas ini juga mengarahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bertindak secara konsisten dan teguh dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan prinsip hidup yang dijunjungnya.

Akmal sebagai ketua Penyuluh Anti Korupsi Kab Bengkalis menjelaskan bahwa Korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tipikor, dan dikelompokkan menjadi 7 jenis besar.

“Yaitu kerugian keuangan Negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, dan gratifikasi”, ungkapnya.

Di jelaskan lagi oleh Akmal bahwa, Penyuluh Anti Korupsi ini merupakan forum penyuluh anti Korupsi Provinsi Riau yang dibentuk sesuai dengan SK Gubernur No : Kpts.617/V/2023 dan langsung di bawah Gubernur Provinsi Riau Drs. H. Syamsuar,MSi, selaku Pembina.

“Pengurus inti terdiri dari ASN Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pengacara dan lainnya. Yang salah satu tujuannya melakukan pembinaan, membentuk jejaring dengan bersosialisasi ke Aparatur Sipil Negara, bidang usaha, organisasi, satuan Pendidikan dan masyarakat tentang pencegahan tindak pidana korupsi”, ucapnya.

Mengenai gratifikasi, lanjutnya, sesuai Pasal 12B UU 20 Tahun 2021, setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. ASN berkewajiban menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Untuk hukuman pidana bagi penerima gratifikasi sesuai dengan pasal 12B UU 20 Tahun 2001 Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”, terang Akmal.

Masih kata Akmal, namun ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ketentuan Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

“Gratifikasi tidak dapat serta merta dianggap negatif karena budaya masyarakat Indonesia paling senang memberikan hadiah, menjamu tamu dan memberikan oleh-oleh. Oleh karena itu, ASN harus harus dapat memahami gratifikasi yang boleh atau sebaliknya yang wajib dilaporkan ke KPK. “Tidak semua gratifikasi sifatnya dilarang. Kita perlu tahu batasan mana yang boleh dan yang tidak boleh”, tambahnya.

“Untuk itu pentingnya bagi setiap ASN atau penyelenggara Negara melaporkan setiap gratifikasi yang diterima baik secara langsung maupun tidak langsung apabila ragu dengan status gratifikasi yang didapat”, tutup Akmal. ZN/RN


Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan