Banner tahun baru 2025 suara aspirasi
Beranda » Diduga Satpol-PP Kota Medan Tebang Pilih Penertiban PKL Pasar Sei Kambing

Diduga Satpol-PP Kota Medan Tebang Pilih Penertiban PKL Pasar Sei Kambing

Foto : Pedagang di Pasar Sei Kambing Kecamatan Helvetia

“Kuat Dugaan Hiraukan Peraturan Walikota Medan Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Dan Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedangan Kaki lima.”


MEDAN, Suaraaspirasi.com – Dalam Perwal (Peraturan Walikota) Medan tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan karakteristik dan klasifikasi Pedagang Kaki Lima (PKL), penetapan zona lokasi dan tempat usaha PKL, tata cara penertiban tanda pengenal atau hak kewajiban, baik larangan pemberdayaan, kelembagaan kerja sama dan kemitraan perlindungan masyarakat, pembiayaan, ketentuan penyidikan, ketentuan sangsi, ketentuan peralihan, baik ketentuan penutupan.

Pedagang Pasar Sei Kambing Kecamatan Helvetia yang tidak mau ditulis namanya oleh awak media, Kamis (11/7/2024), sangat kesal melihat kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang melakukan penertiban diduga tebang pilih terhadap pedagang di lokasi Pasar Sei Kambing. Hal ini banyak warga pedagang yang kesal atas perbuatan yang dilakukan pihak Satpol – PP tersebut.

“Besar harapan saya dan kawan-kawan pedagang di Pasar Sei Kambing, Kecamatan Helvetia, bahwa Walikota Medan segera memberikan tindakan ke pihak Satpol – PP yang menghiraukan SOP, baik Perwal maupun Perda yang berlaku tentang penertiban pedagang yang selama ini diduga pihak Satpol-PP terlihat tebang pilih dalam penertiban pedagang tersebut”, kata salah seorang pedagang.

“Banyak pedagang Kios yang selama ini menghampar jualannya di depan Kios, namun pihak Satpol-PP langsung menggusur, sementara pedagang lain yang berjualan di kaki lima tidak ditertibkan, hal ini perlu ada peninjauan dari Walikota Medan”, sambungnya lagi.

Ketua DPD LSM Forkorindo Provinsi Sumatera Utara Noverson Sinaga mengatakan kepada awak media saat dikantornya di Kota Medan, Kamis (11/7/2024), sangat menyayangkan adanya tebang pilih penertiban para pedagang Pasar Sei Kambing tersebut. Menurutnya, jelas tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Medan nomor 5 tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedangan Kaki lima, padahal tertuang pada bab IV Penetapan zonasi, lokasi tempat usaha PKL dalam bagian kesatu Lokasi Pasal 7 lokasi PKL dibagi ke dalam 3 zona.

“Terbagi dalam 3 zona, antara lain ; a. Zona Merah yaitu lokasi bebas dari adanya kegiatan/aktivitas PKL, b. Zona Kuning yaitu lokasi yang diizinkan untuk kegiatan/aktivitas PKL dengan sifat temporal dan bersyarat dan c. Zona hijau yaitu lokasi yang diizinkan dan diperuntukan PKL dengan penataan pengelolaan jenis dagang”, ucap Noverson Sinaga.

Dengan tegas Ketua DPD Forkorindo mengatakan ke awak media bahwa pihak Satpol-PP Kota Medan seharusnya, kalau melakukan penertiban pedagang harusnya melakukan sosialisasi dulu untuk mencari solusi dan kesepakatan.

“Lakukan sosialisasi dan carikan solusi dulu, bukan untuk melakukan penertiban tebang pilih sebagian ditertibkan sebagian lagi dibiarkan atau tutup mata, jadi seluruh pedagang Pasar Sei Kambing menduga ada setoran ke pihak-pihak yang berkepentingan dalam mengamankan pedagang-pedagang liar atau pedangan musiman. Kami bersama pedagang akan melakukan klarifikasi ke Walikota Medan. “, tegas Noverson Sinaga.

“Sementara itu, apa yang sudah tertuang pada Perturan Daerah Kota Medan nomor 5 tahun 2022 pada Bab VI hak kewajiban dan larangan di bagian kesatu sebagai hak tertuang pada Pasal 13 PKL mempunyai hak a. mendapatkan pelayanan penertiban tanda pengenal, b. mendapatkan penataan, pembinaan dan relokasi tempat usaha, c mendapatkan perlindungan dan d. Difasilitasi untuk mendapatkan penyedia dan Pemanfaatan prasarana dan sarana kegiatan informal, hal tersebut perlu ditegaskan sesuai dengan SOP yang berlaku”, tutup Noverson Sinaga. (**TS)


Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan