ucapanSelamatAtasPelantikanBupatidanWakilPemerintahKabSiak.jpg
Beranda » Dilaporkan ke Polres Mesuji dan Kejari Mesuji, Diduga Deden Cahyono Mark-Up Material Bedah Rumah

Dilaporkan ke Polres Mesuji dan Kejari Mesuji, Diduga Deden Cahyono Mark-Up Material Bedah Rumah

Foto : Bedah Rumah Yang Diduga di Mark-Up

MESUJI, Suaraaspiradi.com – Keluhan masyarakat akibat ulah Oknum Dinas Bedah Rumah di Kabupaten Mesuji, hingga dituding-tuding Deden Cahyono terlibat dugaan Mar-Up Material Bedah Rumah orang tidak mampu, Minggu (28/01/2024).

 

Bermula, mereka menyampaikan empat tuntutan terkait dugaan korupsi atau Mark-Up Program Bedah Rumah dengan anggaran Rp 20 juta/unit, sudah dipotong di awal setiap yang dapat Bedah Rumah.

“Kami punya bukti serta saksinya, bahwa ada dugaan Mark-up pada bedah rumah tersebut”, ujar masyarakat yang tidak mau ditulis namanya.

Masih kata seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan mengatakan lagi, pemotongan tersebut untuk biaya Administrasi Dinas, dan dana yang dibelanjakan tidak sesuai lagi hitungan, bahkan kami menerima bentuk material.

“Dan sangat berbeda dengan aslinya, itupun sudah saya buktikan sendiri”, tegasnya.

Relawan Ir. Joko Widodo Posko Perjuangan Rakyat (POSPERA) Jepri Meminta mendalami serta ditindaklanjuti secara hukum keluhan masyarakat, karena itu bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) rumah tidak layak huni (RTLH). 

Seharusnya, tidak boleh terjadi, bahkan kemungkinan sudah berlarut-larut terjadi di Kabupaten Mesuji, apa lagi bantuan tersebut bersumber dari anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR) yang diduga telah dikorupsi.

Warga dengan nama panggilan Roba masyarakat Sp. 3 Desa Margo Makmur, Kecamatan Simpang Pematang berharap supaya Kejari mengusut dugaan Mark-up pada harga material.

“Kami minta kepada Polisi dan Kejari mengusut dugaan Mar-Up harga – harga material pada bedah rumah tersebut, padahal mereka sudah digaji lumayan besar, ujarnya.

Ketika hal itu dikonfirmasi awak media kepada pemilik toko pak Theh, terkait dugaan Mark-up membenarkan bahwa sudah ada ketentuan harga toko.

“Kami ada harga toko, kalau jumlah tersebut kami tidak ikut campur”, ucap pak Theh.

Kasus ini diprediksi telah merugikan puluhan warga penerima bantuan yang masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah di Desa Wilayah Kabupaten Mesuji.

Seperti diketahui, BSPS-RTLH ini bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah penerima beserta sarana dan prasarana, sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2016.

Sedangkan di Kabupaten Mesuji bantuan stimulan ini senilai Rp 20 juta/unit atau penerima bantuan mendapat Rp20 juta, dengan rincian Rp17,5 juta untuk membeli material dan Rp2,5 juta untuk biaya kuli atau tukang.

Lebih lanjut Wahyudi SH mengatakan, pelaksanaan program bantuan BSPS di Mesuji, khususnya di Desa ini menimbulkan banyak kejanggalan. Ia menyebut apa yang sudah diatur di Permen PUPR Nomor 13 tahun 2016 yang tak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kami berharap aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti agar oknum tersebut mendapat sanksi dan efek jera, dengan teganya memakan hak orang miskin”, terang Wahyudi. (Tim Red)


Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan