ucapanSelamatAtasPelantikanBupatidanWakilPemerintahKabSiak.jpg
Beranda » Ditetapkan Melalui BANMUS DPRD Kabupaten Siak, Reses III Masa Sidang III Tahun 2025 Siap Serap Aspirasi Masyarakat

Ditetapkan Melalui BANMUS DPRD Kabupaten Siak, Reses III Masa Sidang III Tahun 2025 Siap Serap Aspirasi Masyarakat

Foto : Sekwan DPRD Kabupaten Siak . Setya Hendro Wardhana SE., SH., MM.

SIAK, Suaraaspirasi.com – Berdasarkan jadwal kegiatan Dewan yang ditetapkan sesuai jadwal Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Kabupaten Siak, pada hari Senin (08/07/2025), dimana telah menetapkan Jadwal pelaksanaan reses untuk penyerapan dan penghimpunan Aspirasi Masyarakat pada Reses III Masa Sidang III Tahun 2025.

“Reses akan dilaksanakan pada hari Jum’at- Selasa (25-29/07/2025), sesuai Dapil masing masing”, demikian dikatakan Sekretaris DPRD Kabupaten Siak H. Setya Hendro Wardhana SE., SH., MM.

Sekwan juga menyampaikan bahwa, kegiatan Reses DPRD Kabupaten Siak berpedoman pada Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 161 huruf:

i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja berkala;

j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;

k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daeah pemilihanya.

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Siak akan melaksanakan Reses di seluruh Daerah pemilihan yang ada di Kabupaten Siak yg terbagi kedalam 4 (Empat) Dapil. Dapil I terdiri dari Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya, Pusako, Sabak Auh dan Sungai Apit. Dapil II, Kecamatan Dayun, Koto Gasib, Lubuk Dalam dan Kerinci Kanan, Dapil III, Kecamatan Tualang, Dapil IV, Kecamatan Minas, Kandis dan Sungai Mandau.

Dengan kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Siak, diharapkan kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat mengikuti/menghadiri serta dpt memanfaatkan momen reses utk dijadikan sarana/media dan peluang yang tepat untuk menyampaikan aspirasi dan apa apa yang menjadi keluhan, permasalahan dan saran/masukan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan sbg Wakil mereka pada dapilnya masing masing.

Diharapkan juga kepada Camat, Lurah, Penghulu dan perangkatnya, serta masyarakat Kabupaten Siak untuk dapat memanfaatkan dan menyukseskan kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya.

‘Kami berharap seluruh lapisan masyarakat ikut berpartisipasi dalam kegiatan Reses ini, dengan menyampaikan aspirasi dan keinginannya demi terwujudnya pembangunan dan kemajuan Kabupaten Siak ke depan”, ucap Sekwan Hendro.

Sekwan berharap semua elemen Pemerintah dari tingkat RT hingga Penghulu dan Camat ikut menyampaikan apa yang menjadi prioritas untuk setiap pembangunan di Daerahnya melalui agenda Reses dimaksud.

Untuk pelaksanaan Reses III, masa sidang III Tahun 2025 Sekwan menginformasikan bahwa Reses Pimpinanan dan Anggota DPRD Kabupaten Siak yang akan dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.

“Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Siak, dapat memberikan manfaat, kontribusi dan menambah Nilai Positif bagi konstituen dan Masyrakat Kabupaten Siak.

“Selain dari pada itu Kegiatan Reses ini juga mendukung Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Siak pada Kepemimpinan Bupati Dr. AFNI ZULKIFLI,M.M dan Wakil Bupati Siak SYAMSURIZAL,S.Ag. M.Si yaitu; Terwujudnya Siak Hebat, bermartabat, Berkarakter Budaya Melayu dan Berdaya Saing Berbasis Ekologi”, tutup Sekwan Hendro. *** A. Waruwu


Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan