![]() |
Foto : Dua Pengacara Muda.Dari Kantor Law Office Josua Victor & Partners |
JAKARTA, Suaraaspirasi.com – Raka Dwi Amanda,S.H.,M.H.,CLA.,CCL.,C.Med. dan Daniel Fajar Bahari Sianipar,S.H. dari kantor law office josua victor & partners selaku kuasa hukum penggugat yang berinisial DSW menggugat Otoritas Jasa Keuangan dalam Nomor Perkara 10/G/2024/PTUN.JKT Perihal Sanksi Administratif, Senin (29/7/2024).
Dari awal sidang pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kita berdua yakin akan menang dalam menangani perkara ini, setelah menjalani proses beracara di PTUN pada hari kamis 25 Juli 2024, Majelis Hakim PTUN yang mengadili secara online Nomor Perkara 10/G/2024/PTUN.JKT yang dipimpin langsung oleh majelis hakim Bernama Dwika Hendra Kurniawan, S.H., M.H.
“Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PTUN memutuskan bahwa Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Surat Nomor: S-188/PM.11/2022 Hal: Sanksi Administratif dan Perintah Tertulis atas Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pasar Modal tertanggal 05 Oktober 2022.”, ucap Raka Dwi Amanda.
“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa: Surat Nomor: S-188/PM.11/2022 Hal: Sanksi Administratif dan Perintah Tertulis atas Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pasar Modal tertanggal 05 Oktober 2022, Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 269.000,00 (Dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)”, sambung Raka Dwi Amanda.**Red
Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.