![]() |
Foto : Gabungan LSM Kab Bengkalis Sampaikan Surat Terbuka Kepada BK DPRD Kab Bengkalis |
BENGKALIS, Suaraaspirasi.com – Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bengkalis bergabung mengatas namakan Koalisi Pengawasan dan Kontrol Sosial Publik Kabupaten Bengkalis, mendatangi Gedung DPRD untuk menyampaikan Surat Terbuka kepada Badan Kehormatan DPRD Bengkalis Jl . Antara, Selasa (19/9/2023).
Tujuan Kelompok koalisi pengawasan dan kontrol sosial publik Kabupaten Bengkalis tersebut menyerahkan Surat Terbuka kepada Sofyan. S.pdi wakil ketua II dan kepada 36 Anggota DPRD, Kabupaten Bengkalis yang melayangkan Mosi tidak percaya kepada dua pimpinan DPRD Bengkalis, H. Khairul Umam (Ketua DPRD) dan Syahrial,.ST,.M.Si (Wakil Ketua I DPRD).
Kedatangan gabungan LSM tersebut disambut langsung Ketua Badan Kehormatan DPRD Bengkalis Ferry Situmeang didampingi Rahmayeni (Anggota) dan Mustar J Ambarita (Anggota). Ketiganya menerima, surat terbuka tersebut dan berjanji akan segera mempelajari dan memberikan jawaban yang kongkrit, secepatnya.
Koordinator Koalisi Pengawasan dan Kontrol Sosial Publik Kabupaten Bengkalis, Hambali yang menjadi juru bicara, mengatakan, surat terbuka yang diserahkan ini dipandang sangat perlu, demi marwah lembaga DPRD Kabupaten Bengkalis. Terutama menjaga kehormatan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam, Lc,M.E, S.y.
“Kami memilih mengirimkan surat terbuka ini agar publik bisa mengetahui, proses di lembaga DPRD Bengkalis itu seperti apa. Harapan kami adalah surat terbuka ini bisa diketahui publik dan tujuannya tidak lain kepada Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan S.Pdi,” terang Hambali.
Hambali menerangkan, surat terbuka ini memuat sejumlah dugaan perampasan jabatan Ketua DPRD Bengkalis secara ilegal dan adanya rapat di DPRD secara inkonstitusional, karena dilakukan secara sembunyi-sembunyi. yang diciptakan 36 anggota DPRD Bengkalis plus 1 Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan,S.Pd.i,.M.Si, ” ujar Hambali.
Kemudian, sambungnya, Badan Kehormatan dalam hal ini menjadi kehormatan dari lembaga wakil rakyat dinilai sangat lemah. Tidak berfungsi sebagaimana mestinya, salah satu hal yang mendasar seperti terjadinya rapat Badan Musyawarah (Banmus), tanggal 18 September 2023, yang dilakukan melampaui kewenangan wakil ketua tentu jelas-jelas menciderai aturan dan perundang-undangan.
“Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan diduga melampaui kewenangan dan menciderai UU Nomor 13 Tahun 2019, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD jontu PP Nomor 12 Tahun 2018, tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Yang lebih parah lagi , timpal Hambali, adalah dugaan keterlibatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD terhadap persekongkolan perebutan kekuasaan kepemimpinan DPRD Bengkalis yang sah.
“Seharusnya Sekwan melakukan pekerjaannya sesuai amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku,” timpalnya lagi.
Jadi melalui surat terbuka ini, Hambali berkesimpulan agar BK bisa mempelajari dan mencermati secara seksama. Sehingga, publik bisa mendapatkan jawaban yang kongkrit dalam bernegara Republik Indonesia (RI).
“Peristiwa Banmus yang dilakukan seperti permainan kucing-kucingan, tentu ini sangat melukai dan menodai kehormatan kelembagaan DPRD Bengkalis. Kami sangat mengutuk tindakan yang inkonstitusional tersebut,” katanya lagi.
Kemudian, sambugnya, BK juga harus terbuka dalam hal menjalakan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Harus bisa membuktikan, dimana letak kesalahan Ketua DPRD Bengkalis dan Wakil Ketua 1 DPRD Bengkalis, yang sampai akhirnya melahirkan mosi tidak percaya dari 36 anggota DPRD Bengkalis.
“Jadi pelanggaran apa yang dilanggar, BK harus bisa menjawabnya. Karena BK lahir dan diberi amanah untuk menjaga kehormatan di DPRD ini,” tutupnya.
Usai menyampaikan surat terbuka tersebut. Ketua BK DPRD Bengkalis Ferry Situmeang, menerima surat tersebut. Ia berjanji akan memberikan jawaban atas surat terbuka, yang dilayangkan. Elemenen masyarakat yang berjumlah sekitar enam orang perwakilan itu, sore itu langsung meninggalkan Gedung DPRD Bengkalis.
Surat terbuka itu ditandatangani lima masyarakat yang mengatasnamakan koalisi pengawasan dan kontrol sosial publik, Hambali, Indra Sahputra, M. Ridwan, Arianto dan Mukhtaruddin NST.(Rls).** ZN
Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.