Banner tahun baru 2025 suara aspirasi
Beranda » Keterangan Saksi Patahkan Dakwaan JPU Perkara Dugaan Korupsi Bibit Kopi Liberika di Kab. Kepulauan Meranti

Keterangan Saksi Patahkan Dakwaan JPU Perkara Dugaan Korupsi Bibit Kopi Liberika di Kab. Kepulauan Meranti

Foto : Kepala UPT. Pengawasan dan Sertifikasi Dinas Provinsi Riau Simon, SP. MM Dihadirkan JPU

PEKANBARU, Suaraaspirasi.com – Sidang perkara no. 37/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Pbr. Tentang Dugaan tindak Pidana korupsi pengadaan bibit kopi liberika di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2022, di gelar Jum’at (9/8/2024).

Agenda pemeriksaan saksi JPU dari Kepala UPT. Pengawasan dan Sertifikasi Dinas Provinsi Riau bapak Simon, SP. MM. Menjelaskan bahwa Benih bibit kopi telah diperiksa dan di cek kelapangan. Bibit yang memenuhi syarat dan sesuai ketentuan dalam kondisi baik berjumlah 226.000. batang. 

“Jumlah bibit kopi yang diajukan oleh CV. Bintang Bersegi berjumlah 230.000 batang untuk di periksa dan diterbitkan sertifikat serta lebel biru. Namun yang di setujui hanya 226.000 dan 4000 dinyatakan tidak layak”, ujar Simon di depan Majelis Hakim. 

“Kami telah melakukan tugas kami sebagai penerbit sertifikat UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Dinas Perkebunan Provinsi Riau sesuai SOP dengan baik dan benar”, Tambah Simon.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari terdakwa yaitu Masnur,SH.MM, menjelaskan bahwa keterangan Kepala UPT. Pengawasan dan Sertifikasi Dinas Provinsi Riau bapak Simon, SP. MM, jelas mematahkan dakwaan JPU terhadap klien kami. 

“Keterangan ini tentunya mematahkan dakwaan JPU terhadap klien kami. Yang di dakwaan nya menyampaikan bahwa bibit tersebut tidak lengkap dan hanya 113.000 bibit.” Ujar Masnur. SH.MM. kuasa hukum SIhazah. Saat di luar persidangan. **


Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan