Banner tahun baru 2025 suara aspirasi
Beranda » KPU Bengkalis Gelar Rakor Bahas Batasan Dana Kampanye Paslon Di Pilkada Tahun 2024

KPU Bengkalis Gelar Rakor Bahas Batasan Dana Kampanye Paslon Di Pilkada Tahun 2024

Foto : KPU Bengkalis Rakor PKPU No 14/2024

BENGKALIS, uaraaspirasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bengkalis melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor), dilaksanakan di aula gedung KPU bengkalis jalan pertanian, Minggu (22/9/2024).

Rakor dibuka oleh Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan bersama Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Zulkifli, dan didampingi Sekretaris KPU Dodi Setiawan, LO perwakilan paslon Sandi dan KBS, Bawaslu serta perwakilan partai politik yang hadir dari Partai Golkar dan PDIP.

Ketua KPU Bengkalis Agung Kurniawan menyebutkan, rakor masalah dana kampanye sesuai yang diatur dalam PKPU No 14/2024, tentang pengguna dana kampanye, membuat KPU harus menghadapi persoalan dana kampanye beberapa waktu lalu.

“Makanya kami berharap kepada masing-masing Paslonbup dan wabup ini menjadi perhatian bersama, sehingga nantinya tidak ada gugat menggugat dikemudian hari. Karena persoalan ini sudah diatur sedemikian rupa,” jelasnya.

Ia juga mengharapkan, dalam rakor ini juga harus dibuat kesepakatan antara kedua tim paslon, sehingga nantinya apa yang sudah disepakati dalam rakor tidak menimbulkan persoalan lain dilapangan pada saat pelaksanaan kampanye.

Sementara itu, Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KPU Bengkalis Zulkifli juga mengatakan, kegiatan ini sangat penting dan wajib dihadiri perwakilan tim palson dan Parpol, karena ini terkait penggunaan dana kampanye yang wajib disampaikan kepada KPU.

“Karena peraturan PKPU No.14/2024 tentang dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis baru dikeluarkan KPU pusat, maka dalam pelaksanaannya harus diketahui oleh masing-masing Paslon.

“Di mana dalam PKPU disebutkan terkait dana kampanye, didanai dan menjadi tanggung jawab paslon. Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel dan transparan, maka wajib dicatat pembukuan dan pelaporan dana kampanye,” tegasnya.

Ia menyebutkan, untuk tahapan dana kampanye, diawali pembukaan rekening dana kampanye dimulai sejah 27 Agus sampai 24 September 2024. Ini harus segera dibuka rekening khusus dana kampanye dan rekening ini akan menampung segala bentuk dana kampanye. Selanjutnya menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) dimulai 24 september dan dalam rekening ini sudah masuk dana kampanye yang dilaporkan ke KPU

“Kegiatan ini bagian dari akuntabilitas yang kita dorong ke publik terkait dengan harapan, dan pilkada ini bukan hanya memilih calon pemimpin. Tapi bagaimana membangun sistem dengan baik,” ucap Zulkifli.

Ia juga menuturkan bahwa, dengan adanya batasan besaran dana kampanye ini dapat membuat ruang publik melihat proses pembuatan draf dana kampanye.

“Jadi kita punya muatan akuntabilitas yang penting untuk sama-sama dipertanggungjawabkan ke publik,” tegasnya. Dan dengan adanya batasan besaran dana kampanye ini dapat membuat ruang publik melihat proses pembuatan draf dana kampanye.

“Jadi kita punya muatan akuntabilitas yang penting untuk sama-sama dipertanggungjawabkan ke publik,” tegasnya.

Olehnya itu kata dia, diharapkan ada masukan dari peserta rakor, terkait berapa besaran dana kampanye yang menjadi patokan bagi para Calon Bupati dan wakil Bupati Bengkalis ujarnya sekalian membuka rakor tersebut, ini adalah tahapan penting untuk kita sama-sama merembukkan terkait dengan dana kampanye.

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan, soal dana kampanye tidak bisa pisahkan dengan kegiatan kampanye, karena dana kampanye akibat yang dihasilkan dari kampanye pasangan calon.

“Bagi Paslon bupati dan wakil bupati Bengkalis yang tidak melakukan laporan nya, akan kita kenakan sanksi dan aturan yang sudah di tetapkan”, tegasnya.

RN


Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan