![]() |
Foto : Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak Syahnurdin (Kanan) Saat Buat Laporan ke Kejari Riau |
“Mantan Kadis Pariwisata Kabupaten Siak Dilaporkan LSM Forkorindo ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau Tentang Proyek Sangkar Burung Diduga Mark-Up”
SIAK, Suaraaspirasi.com – Pembangunan sangkar burung yang terletak di wilayah Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, diduga hanya menghambur-hamburkan anggaran, karena mulai pelaksanaan pekerjaan dari tahun 2014 sampai tahun 2019 sudah menyerap anggaran puluhan milirad rupiah, sehingga tidak dapat difungsikan sesuai rencana yang dilakukan menjadi salah satu objek wisata dan menjadi salah satu pendongkarak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Siak dari sektor Objek Wisata.
Untuk diketahui bahwa Sektor pariwisata di Kabupaten Siak perlu ditingkatkan dan ditambahkan selain yang sudah ada, seperti Objek Wisata istana Siak, maupun Objek Wisata lainnya, tujuannya untuk menambah pendapatan asli daerah.
Ketua DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak, Syahnurdin didampingi Sekjen DPP Timbul Sinaga, SE, Jum’at (06/10/2023) resmi mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk melaporkan Proyek Pembangunan Sangkar Burung. Hal itu disampaikan Syahnurdin kepada awak media ini dikantornya di Siak, Sabtu (7/10/2023).
Selain itu, juga ikut dilaporkan Oknum Kepala Desa di Kecamatan Sungai Mandau terkait Penyerapan Dana Desa Muara Bungkal, dan salah seorang oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Bungaraya terkait Pungutan Penyerapan Dana BOS Reguler SMK Negeri 1 Bunga Raya, sekaligus ketiganya secara bersamaan dilaporkan secara resmi untuk dilakukan proses hukum yang berlaku, baik penyelidikan terhadap yang diduga sudah melakukan tindak pidana korupsi.
“Ya, Jum’at kemarin LSM Forkorindo telah membuat laporan ke penegak hukum terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan sangkar burung dengan pengguna anggaran yaitu Dinas Pariwisata Kab Siak. Dan juga ikut kami laporkan satu Desa di Kecamatan Sungai Mandau dan satu Sekolah SMKN di Kecamatan Bungaraya”, terang Syahnurdin.
![]() |
Tegas syahnurdin mengatakan ke awak media, sudah berapa kali kami melakukan konfirmasi ke pihak Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Siak, yang dulunnya menjabat sebagai PPK atau KPA Proyek tersebut dan sekarang sudah merangkap dua jabatan sekaligus Asisten Pembangunan (Asisten II) dan Komisaris Utama di salah satu BUMD Kabupaten Siak PT. BUMI SIAK PUSAKO (BSP).
“Saat ini telah kami laporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, pada Jumat (06/10/2023) sesuai dengan nomor surat laporan 125/MRT/LAPORAN -TDP/DPC-FORKORINDO/SIAK/VI/2023 tentang laporan dugaan Penggunaan Anggaran Pembangunan Objek Wisata Sangkar Burung Pagu Tahun 2014 Rp. 1.799.468.000, tahun 2019 Rp. 1.200.720.000 dan Rp. 35.000.000,- jumlah keseluruh Rp. 3.035.188.000 tidak sesuai dengan fakta”, ucap Syahnurdin.
Dalam kesempatan itu, ketika awak media mengkonfirmasi tentang dua laporan yang sudah disampaikan di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, Sekjen DPP Forkorindo, Timbul Sinaga SE tegas mengatakan, bahwa laporan tersebut tentang penyerapan dana Desa Muara Bungkal yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Atas dasar informasi dari warga Desa dan sudah pernah melaporkan ke pihak aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Siak, tapi sia-sia karena sampai tim DPC LSM Forkorindo Kabupaten Siak mencabut laporan dan meningkatkan laporan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau. Yang lebih jelas tim berharap adanya tindakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan laporan tersebut tim juga melakukan pelaporan adanya sekolah yang sudah melakukan pungutan yang sudah memberatkan orang tua siswa dalam melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)”, kata Timbul Sinaga.
Ditambahkan Ketua DPC LSM Forkorindo Syahnurdin mengatkan, kami sudah beberapa kali melakukan konfirmasi langsung baik klarifikasi melalui surat ke pihak Kepala SMK Negeri 1 Bunga Raya tentang adanya pungutan yang sudah menghiraukan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli yang sudah tertuang di dalamnya adanya 59 item larangan pungutan.
“Dugaan dalam hal ini Kepala Sekolah melakukan pungutan, ketika komite Sekolah dikonfirmasi tim investigasi DPC LSM Forkorindo melalui Handphone maupun langsung mengatakan, bahwa kegiatan pungutan tersebut dirinya tidak tau kapan dilaksankan”, ujar Syahnurdin.
“Hal ini perlu dilakukan penyidikan sesuai apa dilakukan dan jelasnya uji materi pembuktian di lapangan sesuai dengan informasi dari siswa. Ironisnya ada beberapa siswa mengatakan ke tim inventigasi siap menjadi saksi apabila dibutuhkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk jadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum (APH) Provinsi Riau”, tutup Syahnurdin.
Sampai berita terbit, media ini belum dapat konfirmasi kepada mantan Kepala Dinas Pariwisata Hendrisan yang kini menjabat Asisten II Setdakab Siak bagaimana tanggapannya apa yang beberkan LSM Forkorindo kepada awak media ini. (TIM/RED)
Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.