ucapanSelamatAtasPelantikanBupatidanWakilPemerintahKabSiak.jpg
Beranda » Pembunuhan di Siak Kecil Skenario Suami Korban, Polres Bengkalis Tidak Butuh Lama Mengungkapnya

Pembunuhan di Siak Kecil Skenario Suami Korban, Polres Bengkalis Tidak Butuh Lama Mengungkapnya

Foto : Kapolres Bengkalis Saat Press Conference Pembunuhan di Siak Kecil

BENGKALIS, Suaraaspirasi.com – Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, pimpin press conference, Jum’at (28/7/2023), yang sangat penting terkait dengan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jl. Sutomo, Dusun Sumber Asri, Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Press conference ini dilakukan guna memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, Peristiwa tragis ini melibatkan tersangka MARKABAN Bin SOIMIN GENDON yang diduga kuat sebagai pelaku utama pembunuhan berencana. Motif dari aksi kejahatan ini, diduga dipicu oleh emosi, dendam, dan sakit hati akibat tuduhan yang dilontarkan oleh istri pelaku, yang menyebut bahwa pelaku terlibat selingkuh dan mengajak perempuan lain masuk ke dalam rumahnya.

“Kepolisian berhasil mengungkap modus operandi yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan pembunuhan ini. Pelaku mengakui bahwa ia tidak menggunakan alat tajam, melainkan hanya menggunakan tangan dan kaki untuk menyiksa korbannya. Proses pembunuhan dimulai dengan mencekik leher korban menggunakan lengan tangan kanannya dari belakang. Selanjutnya, korban ditekan ke bawah ke arah bantal guling yang menyebabkan korban meninggal dunia secara cepat. Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menyusun rencana untuk menyajikan pembunuhan tersebut sebagai tindakan bunuh diri”, jalan Kapolres.

Pada tanggal (24/7/2023), lanjut Kapolres, penyidik melakukan pemeriksaan yang intensif terhadap beberapa orang saksi, termasuk suami korban, yang kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alibi yang tidak terbukti.

“Tersangka MARKABAN Bin SOIMIN GENDON dan barang bukti yang relevan berhasil diamankan di Mako Polsek Siak Kecil untuk proses penyidikan lebih lanjut” ujar Kapolres.

Terkait perbuatan kejahatannya, pelaku akan dihadapkan pada Pasal 340 KUHPidana yang mengatur bahwa pelaku pembunuhan berencana dapat dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun. Selain itu, Pasal 338 KUHPidana juga diterapkan yang berarti pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

“Pihak Kepolisian akan terus mengupayakan penegakan hukum dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Polres Bengkalis berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari aksi kejahatan dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan,” tutup Kapolres. Rls/Tonagian


Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan