![]() |
Foto : Polres Bengkalis Press Release Penggelapan 22 Unit Sepeda Motor |
BENGKALIS, Suaraaspirasi.com – Satreskrim Polres Bengkalis press release ungkap Penggelapan 22 Unit Sepeda Motor Berbagai Merek.
Dalam press release yang dilaksanakan di halaman Mapolres Bengkalis, jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Rabu (30/10/2024) sore.
Setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya dugaan TP penipuan dan atau penggelapan, penyidik Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatama Jonimandala, S.T.K., S.I.K.,M.H. kepada Kanit Pidum IPDA Keinard Akbar Khan, S. Tr.K beserta Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud.
![]() |
Melalui press release, Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H., S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap setelah tim menyelediki laporan polisi (LP) pada tanggal 27-30 Oktober 2024.
“Telah diungkap kasus penggelapan sepeda motor oleh seorang tersangka MA (23) yang merupakan warga Jalan Panglima Minal RT/001, RW/001. Desa Senggoro,” ucap Kapolres Bengkalis tersebut.
Dari hasil penangkapan tersangka tersebut, tim berhasil mengamankan 1 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor merk Honda Vario dengan No. Pol BM 3189 DS, 1 unit sepeda motor merk honda vario dengan No. Pol BM 3189 DS, 1 lembar SNTK Bermotor Merk Yamaha Mio Gear warna hitam dengan No. Pol BM 6282 DAH, 1 unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Gear warna hitam dengan No. Pol BM 6282 DAH, 1 berkas kontrak Perjanjian Pembiayaan pembelian 1 unit sepeda motor Merk Yamaha N-Max warna putih, 1 lembar STNK Bermotor Merk Honda Vario warna putih atas nama dengan No Pol BM 2637 EV dan 1 unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih dengan No. Pol BM 2637 EV.
Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro juga menjelaskan, tindakan yang dilakukan tersangka hanya berkisar lebih kurang empat bulan sebelum pengungkapan kasus penggelapan ini terungkap.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka menyewa sepeda motor milik korban, kemudian menggadaikannya kepada orang lain, lalu ia menggadai sepeda motor milik korban dengan jumlah uang mulai dari 6 sampai 14 juta rupiah, kemudian saat korban ingin menebus sepeda motornya, sepeda motor tersebut sudah dipindah tangankan oleh pelaku kepada orang lain,” jelasnya.
“Kemudian tersangka kembali membeli sepeda motor secara kredit melalui PT ADIRA, setelah itu menjual sepeda motor tersebut kepada orang lain, selanjutnya ada yang menerima gadai sepeda motor milik korban, saat korban ingin menebus sepeda motornya, sepeda motor tersebut sudah dipindah tangankan lagi oleh pelaku kepada orang lain, begitu terus menerus sehingga para korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polres Bengkalis. Tersangka dikenakan pasal 378 Jo 372 KUHPidana”, tutup Kapolres. **RN
Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.