Banner tahun baru 2025 suara aspirasi
Beranda » Sekretaris Daerah OKU Selatan Hadiri Deklarasi Serentak Netralitas ASN

Sekretaris Daerah OKU Selatan Hadiri Deklarasi Serentak Netralitas ASN

Foto : Sekda OKU Selatan M.Rahmattullah Hadiri Deklarasi Netralitas ASN

SUMSEL, Suaraaspirasi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), M. Rahmattullah, S.STP., MM., didampingi Plt. Kepala Dinas Kominfo dan Sekretaris BKPSDM Kabupaten OKU Selatan menghadiri Rapat Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Graha Bina Praja Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (28/11/2023) siang.

Pada rapat yang diikuti Sekda dari 17 Kabupaten Kota, kepala BKPSDM dan Kadin Kominfo se-Provinsi Sumsel ini, diketahui bahwa deklarasi netralitas pegawai ASN di 17 Kabupaten/Kota rencananya akan dilaksanakan serentak tanggal 6 Desember 2023 dengan sekitar 1000 peserta.

Sekda M. Rahmattullah yang juga merupakan Ketua Korpri Kabupaten OKU Selatan menegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitas dalam kontestasi politik.

“Ada tiga undang-undang yang menegaskan ASN harus bersikap netral. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di mana dalam pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”, terangnya.

Kemudian, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga terdapat pasal soal netralitas ASN. Lalu, dalam UU Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah teradapat dua pasal yang mengatur tentang netralitas ASN yaitu pada Pasal 70 dan Pasal 71. Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189.

Dilanjukan pada Pasal 71 ayat (1) berbunyi pejabat Negara, pejabat aparatur sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 188.

Selain itu, tegas Sekda, bagi PNS yang melanggar netralitas ini dapat dikenakan sanksi.

“Bagi PNS yang melanggar aturan tentang netralitas, maka dapat dikenakan sanksi penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat”, tegas Sekda Rahmattullah.

“Untuk itu, saya berharap agar ASN khususnya di lingkungan Pemkab OKU Selatan agar dapat menjaga netralitas dalam pemilu ini sehingga terhindar dari pelanggaran yang dapat merugikan”, harapnya. (Jakpar)


Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan