Banner tahun baru 2025 suara aspirasi
Beranda » Sidang Gugatan PKN di PTUN Jakarta Timur Ditunda, Karena Pihak KIP Tidak Hadir

Sidang Gugatan PKN di PTUN Jakarta Timur Ditunda, Karena Pihak KIP Tidak Hadir

Foto : Ketua Umum LSM-PKN, Patar Sihotang, S.H.M.H, dan Ketua Harian Latas Panjaitan Saat Wawancara Media

JAKARTA, Suaraaspirasi.com – Sidang gugatan LSM – Pemantau Keuangan Negara (LSM-PKN), atas Putusan Komisi Informasi No. 057/XI/KIP-PS-A/2019 tidak dapat dilangsungkan, karena pihak Komisi Informasi Pusat tidak menghadiri Sidang.

Akibatnya sidang diundur, karena pihak yang hadir hanya Penggugat dan sementara tergugat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Selain itu, pihak Komisi Informasi Pusat juga tidak hadir, akhirnya sidang ditunda oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta Yang diagendakan pada minggu depan tanggal 24 Januari 2024 pukul 13.00 Wib.

Sebelum menutup Sidang, Ketua Majelis/Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Oenoen Pratiwi,S.H.M.H, pada sidang hari ini, Rabu (16/1/2024) tepat pukul 14.00 Wib, menyarankan agar pihak Komisi Informasi Pusat (KIP) harus hadir.

“Sebaiknya Komisi Informasi Pusat (KIP) harus hadir, agar putusan dapat dilaksanakan dan tidak terjadi kesalahan pahaman maupun persepsi Hukum terhadap Putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Informasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Ketua Majelis mengatakan, “bahwa Putusan Komisi Informasi tidak dapat difahami sepenuhnya isi dan maksud Putusannya pada sebutan Mengabulkan Keseluruhan Permohonan Pemohon,” jelasnya.

“Maka dari itu, sebaiknya pihak Komisi Informasi harus hadir dalam Sidang untuk mempertanggungjawabkan maksud dari Amar Putusannya,” bebernya.

Ketua Majelis akan melayangkan Panggilan ke dua kepada Komisi Informasi Pusat, dan juga meminta kepada Pemohon agar berkenan membantu PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), “secara lisan agar Komisi Informasi mau hadir pada Jadwal Sidang yang telah diagendakan pada tanggal 24 Januari 2024 pukul 13.00 Wib,” harapnya.

Lebih lanjut, Menurut Ketua Hakim Pengadilan PTUN, bahwa Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor : 057 / XI / KIP-PS-A / 2019 tidak secara nyata menyebutkan, Mengabulkan Permohonan Pemohon Keseluruhan sebagaimana yang termaktub dalam Point A dan B isi Surat Pemohon.

Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara, Patar Sihotang, S.H.M.H, melalui Ketua Harian Latas Panjaitan didampingi Timnya mengatakan, bahwa Surat Gugatan yang kami Daftarkan di Pengadilan Komisi Informasi Pusat atas Kegiatan Penggunaan Anggaran di Kementerian Pendidikan Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan No. 057 / XI /KIP-PS-A/2019 dengan Amar Putusan Mengabulkan Keseluruhan Gugatan Pemohon.

“Atas Keputusan tersebut, pihak Kemendikbud tidak mengindahkan Putusan KIP tersebut, sebab Isi Putusan tersebut tidak diberikan kepada kami,” imbuhnya.

Atas hal tersebut, maka Perkara ini kami Daftarkan ke PTUN Jakarta, dengan harapan dapat dilakukan eksekusi.

Dikatakan, untuk mendapatkan kepastian hukum dari Amar Putusan KIP tersebut, maka kita juga harus bersabar menunggu Kehadiran Pihak KIP terhadap penggilan ke 4 dari PTUN Jakarta,”tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, termohon Kementerian Pendidikan Republik Indonesia yang diwakili oleh Bidang PPID Subhan, tidak mau memberikan komentar terkait Kehadirannya di PTUN Jakarta. Mengatakan tidak bersedia untuk di wawancara oleh sejumlah awak media. (Tem/Anton.P)


Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan