ucapanSelamatAtasPelantikanBupatidanWakilPemerintahKabSiak.jpg
Beranda » Suharmani Ketum JMP Indonesia Angkat Suara, “PT. TPP Di Wajibkan Membangun Kebun 20 ℅ Sesuai Peraturan Menteri ATR /BPN”

Suharmani Ketum JMP Indonesia Angkat Suara, “PT. TPP Di Wajibkan Membangun Kebun 20 ℅ Sesuai Peraturan Menteri ATR /BPN”

Foto : “Intimewa”

Stop Konflik Berkelanjutan!!! “Sudah Saatnya Negara Hadir dan Menyelesaikan Konflik Yang Berkeadilan Demi Kemaslahatan Masyarakat”

INHU, Suaraaspirasi.com – Konflik agraria antara masyarakat dengan PT. Tunggal Perkasa Plantation (PT.TPP) Perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus merebak luas dikarenakan upaya upaya yang di perjuangan oleh masyarakat terhadap perusahaan belum ada penyelesaian yang komprehensif.

Viralnya berita di beberapa media Online beberapa hari kemarin tentang upaya masyarakat di Tiga Desa, yakni ; Desa Jati Rejo, Desa Sungai Air Putih, Desa Serumpun Jaya membuat Aktivis senior Suharmani. SP Ketua Umum (Ketum) LSM Jagat Merah Putih Indonesia (JMPI) angkat bicara kepada beberapa awak media di Jati Rejo, Sabtu (26/4/2025), sore.

Di ungkapkan Suharmani, “Kami sebelum nya juga, lebih dulu telah menyurati Presiden RI dan di tembuskan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan kami tembuskan ke Menteri Lingkungan Hidup dengan Nomor Surat: 12/Jmp/2025. Surat tersebut kami kirimkan pada, 5 Maret 2025 beberapa bulan kemarin. Adapun perihal surat tersebut adalah untuk menyampaikan Peninjauan Kembali (PK), serta pencabutan SK Nomor : 90/HGU/BPN RI/2013. Tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. TPP seluas 10.201,8794 hektare, ” ungkapnya.

Suharmani menyarankan, seharusnya pihak perusahaan membangunkan Kebun Plasma (KKPA) minimal 20% untuk kemaslahatan masyarakat sekitar sesuai Ketentuan Peraturan yang ada. Dan perlu di garis bawahi, “Bukan Membangunkan Plasma untuk masyarakat di atas lahan yang bermasalah, ” tegas Suharmani.

Lebih lanjut Suharmani Aktivis yang selalu berada di garda terdepan dalam hal perjuangan masyarakat dalam hal memperjuangkan hak-hak masyarakat yang berkonflik dengan PT. TPP ini, menyampaikan, ” Berdasarkan surat edaran Nomor 2/SE/Xll/2012 yang dikeluarkan oleh BPN RI, tentang perpanjangan HGU, bahwasannya diwajibkan untuk membangun kebun Plasma (KKPA) untuk masyarakat sekitar. Selain itu, perusahaan juga wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate social Responsibility),” tandasnya.

Hal tersebut juga selaras dengan yang di sampaikan oleh Nusron wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang /kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di beberapa media yang mengatakan, “Bagi perusahan yang memegang HGU wajib mengeluarkan minimal 20% dari lahan yang mereka kelola”. Oleh karena nya kami berharap, kepada pihak PT. TPP mentaati ketentuan yang ada di Negara ini, “harap Suharmani bernada menegaskan.

  • Pewarta : Junaidi
  • Editor : **Red

Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan