Banner tahun baru 2025 suara aspirasi
Beranda » Tahanan Kasus Pidana Umum, 101 Orang Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru

Tahanan Kasus Pidana Umum, 101 Orang Dipindahkan ke Rutan Pekanbaru

 

Ilustrasi 

PEKANBARU – Sebanyak 101 orang yang merupakan tahanan kasus tindak pidana umum dipindahkan Kejaksaan Negeri Pekanbaru ke Rutan Kelas I Pekanbaru.

Kepala Seksi Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane menjelaskan, para tahanan itu sebelumnya dititipkan di sejumlah rumah tahanan kepolisian. Pemindahan ini untuk mengurangi penumpukan tahanan di sel kepolisian.

“Sebanyak 101 tahanan laki-laki dipindahkan ke Rutan Pekanbaru. Mereka ada yang sudah diputus oleh pengadilan dan ada yang masih dalam proses sidang,” ujar Zulham, Sabtu (13/5/2023).

Ia merincikan, tahanan itu sebelumnya dititipkan di sel Polresta, Pekanbaru, Polsek Bukit Raya, dan Polsek Rumbai.

“Polresta 78 orang, Polsek Rumbai 13 orang, dan Polsek Bukit Raya 10 orang,” jelasnya.

Umumnya, tahanan tersebut terjerat perkara narkotika. Perkara itu sebelummya ditangani oleh aparat kepolisian, kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Zulham menambahkan, sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Pekanbaru, para tahanan tersebut terlebih dahulu dilakukan rapid test untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan hasilnya non reaktif.

“Kila lakukan rapid test pada seluruh tahanan tersebut. Hal itu sesuai permintaan pihak Rutan untuk menghindari penyebaran Covid-19,” tutupnya. Bintang/Red


Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan