![]() |
Foto : Ilustrasi Narkoba |
PEKANBARU, (Suaraaspirasi.com) – Dua oknum polisi Polda Riau tersangkut kasus narkoba. Mereka bernama Briptu M dan Bripka YSN. Saat ini perkara tersebut sudah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripoerwanto menjelaskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima pihak Kejaksaan untuk kasus Bripka YSN.
“SPDP dengan tersangka inisial YSN diterima pada 19 Mei 2023 lalu,” kata Bambang, Kamis (15/6/2023).
Ia menjelaskan kasus pidana yang menjerat oknum Polres Rohul tersebut yakni narkotika jika menjerat pasal yang disangkakan kepada Bripka YSN yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 1999.
Dalam pasal tersebut mengatur tentang mengedarkan dan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Adapun ancaman pidananya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
“Berkas perkara telah P21 dan dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat akan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Sementara itu, untuk Briptu M meninggal di tempat hiburan malam Pekanbaru, pada Sabtu, 6 Mei 2023 malam. Ia diduga meninggal dunia akibat overdosis obat-obatan (narkoba). Putra/Red
Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.