Banner tahun baru 2025 suara aspirasi
Beranda » Tim Elang Malaka Polres Bengkalis Dan Bea Cukai Berhasil Amankan Sabu 15 Kg di Desa Temeran Kecamatan Bengkalis

Tim Elang Malaka Polres Bengkalis Dan Bea Cukai Berhasil Amankan Sabu 15 Kg di Desa Temeran Kecamatan Bengkalis

Foto : Kapolres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis Press Release Pengungkapan Sabu 15 Kg di Desa Temeran (5/10/2024)

BENGKALIS, Suaraaspirasi.com – Polres Bengkalis gelar Press Release melalui Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai Bengkalis atas berhasilnya mengungkap kasus tindak pidana (TP) Narkotika jenis sabu seberat 15.729,85 kg, pada Rabu (25/9/2024) lalu.

Saat press release Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro menjelaskan, Kasus ini terungkap setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi pengiriman Narkotika jenis sabu dalam jumlah yang besar di Pelabuhan penyeberangan Tameran – Sungai labuh Jalan utama Gang Setia Abadi, Desa Tameran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Press reales dilakukan di posko Elang Malaka Polres Bengkalis jalan Pertanian Bengkalis, Jumaat (4/10/2024) pagi.

Dari hasil penelusuran, tim kemudian melakukan penangkapan tersangka MY (52) dan S (45) yang merupakan kurir narkotika dan menemukan 2 kardus indomie serta 15 bungkus teh cina yang berisi sabu.

Selanjutnya, tim menangkap berinisial A (27) yang diduga juga sebagai kurir di atas Pompong di tepi Pelabuhan penyeberangan.

Diketahui, mereka mendapatkan perintah dari T (51) untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Sungai Pakning dengan upah satu juta rupiah per bungkusnya.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap T (51) dan berhasil mengamankannya di Jalan Garuda Sakti, Kota Pekanbaru dan menginterogasi kepada tersangka. Akhirnya ia mengakui diperintahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut oleh PAKDE (DPO) yang akan diserahkan juga kepada PAKDE (DPO).

Dalam keterangan press release, Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri menjelaskan bahwa tim telah mengamankan sejumlah barang bukti (BB) dan mengamankan tersangka.

“Telah diamankan BB berupa narkotika golongan I jenis sabu seberat 15.729,85 kg, juga sejumlah Hp, 2 unit Sepeda Motor, 1 unit kapal pompong, dan 1 unit mobil Mitsubishi type Xpander warna hitam dengan nopol BM 1283 AAG. Tersangka juga sudah diamankan ke Mapolres Bengkalis guna penyidikan,” ungkapnya.

Iptu Hasan Basri menambahkan, dari hasil interogasi tersangka Muhammad Andi sudah melakukan pengiriman barang atau pengontrol 30 kali atau total sabu 114 kg. Bisnis dimulai dari awal tahun 2024.

“Upah yang diterima 3 orang tersangka berperan sebagai becak laut merupakan paling rendah atau paket murah dari sindikat atau jaringan internasional narkoba yang sebelumnya kami tangkap hanya Rp.11 Juta per paket ,” ujar Kasat Narkoba.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai press release tersebut, AKBP Setyo Bimo Anggoro bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono, Dandim 0303 Bengkalis, Letkol Arh Irvan Nurdin, Bea Cukai, Kejaksaan, Danposal Bengkalis, dan Forkopimda langsung melakukan pemusnahan terhadap barang bukti 1,163 kg sabu dari hasil penangkapan pada 31 Agustus 2024 lalu, dengan 1 tersangka di Desa Muntai.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro meminta kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Bengkalis untuk memerangi narkoba, dan ancaman bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan haram ini tak tanggung-tanggung yakni bahkan sampai hukuman mati. **RN


Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan