Banner tahun baru 2025 suara aspirasi
Beranda » Tuntaskan Kasus M. Adil, 13 Orang Saksi Bakal Diperiksa KPK di Mapolres Meranti

Tuntaskan Kasus M. Adil, 13 Orang Saksi Bakal Diperiksa KPK di Mapolres Meranti

Foto : Gedung KPK (Net)

PEKANBARU, (Suaraaspirasi.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa 13 orang saksi lainnya terkait kasus Bupati Non Aktif Muhammad Adil di Mapolres Meranti.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini Kamis (15/6/2023) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pemotongan anggaran dengan tersangka Muhammad Adil kembali dilaksanakan.

“Hari ini pemeriksaan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023 dan tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umroh dan dugaan korupsi pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi, Riau untuk tersangka MA, dkk,” kata Ali Fikri.

Ali menjelaskan, adapun para saksi-saksi yang dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangannya masing-masing pada hari ini totalnya mencapai 13 saksi.

Diantaranya beber Ali, empat orang saksi dari Kepala Desa yakni atas nama Sumarno, Edy Amin, S.Pd.I Kepala Desa Alah Air, Masnor Kepala Desa Alai Selatan dan Perdana Noriowati, S.Ip Kepala Desa Sungai Gayung Kiri.

Sementara dari kalangan swasta lanjut Ali, antara lain Firman sekaligus Adik Bupati Non Aktif M Adil, Sumarno, Suci Rahman Als Genjes, Manaser Situmorang, Endang Afrina.

Kemudian atas nama Hermi Binti Abu Samah selaku Ibu Rumah Tangga, dan dua buruh atas nama Hasyim dan Ahmad Ropi’i Bin Supirman buruh Harian Lepas. Sementara dari ASN/ PNS atas nama Agustina.

“Pemeriksaan ke 13 para saksi tersebut, dilakukan di Kantor Polres Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Perumbi Alai Kelurahan Insit, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau,” pungkasnya. Putra/Red


Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan